Rabu, 29 Januari 2020

Pendataan Kebutuhan Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020

Berkenaan dengan pendataan kebutuhan blangko ijazah tahun pelajaran 2019/2020 pada Madrasah, Kementerian Agama melayangkan Surat terkait pendataan tersebut. 

Kami menemukan dua surat edaran yang sama (nomor, tanggal, perihal, dan isi yang sama) tetapi batas akhirnya berbeda, yang satu tertulis 31 Januari 2020, sedangkan yang lainnya tertulis 8 Februari 2020. 

Entah mana yang benar (31 Januari atau 8 Februari), kami sedang berusaha melakukan konfirmasi ulang.
Berikut Kedua surat edaran tersebut:
Surat yang tertulis batas akhir tanggal 31 Januari 2020


















Surat yang tertulis batas akhir tanggal 08 Februari 2020


















Bagi madrasah yang belum tuntas dalam mengerjakan PDUM, silakan secepatnya dikerjakan. Batas akhir pengisian PDUM sebagaimana disyaratkan oleh Kemenag ini harus dijadikan acuan.

0 komentar:

Posting Komentar